Difarina indra seorang pedangdut mengalami laka di tol jombang

Gambar
   Kecelakaan tunggal menimpa mobil yang ditumpangi penyanyi dangdut Difarina Indra bersama 3 rekannya di Tol Jombang-Mojokerto Rabu (7/6) sore. Akibatnya, artis dangdut asal Tuban, Jawa Timur itu mengalami luka lecet tangan dan kaki dan kini tengah dirawat di rumah sakit. Baca Juga : Duh! Penyanyi Dangdut Difarina Indra Alami Kecelakaan Tol Jombang-Mojokerto, Begini Kronologinya “Kejadiannya sekitar pukul 15.10, lokasinya di KM 703.200 B, masuk Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito,” terang Zanuar Firmanto, Kepala Departemen Layanan Jalan Tol PT Astra Infratoll. Zanuar menjelaskan, kejadian itu bermula saat rombongan Difarina bersama tiga rekannya yakni Zahrotun, 27 Aldis Himawan Putra, 19 dan Aji Hirmawan, 26 mengendarai mobil Toyota Innova Zennix nopol S 101 FA. “Mobil itu sedang dikendarai Aldis dengan kecepatan 100 km perjam, bergerak dari Gresik menuju Madiun,” lanjutnya. Sesampainya di KM 703.300 B, mobil ini mengalami pecah ban belakang kanan. Mobil itu, kemudian oleng h...

Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Viral, Jangan Sebar atau Bisa Kena Pidana!

 

Belakangan, media sosial ramai dengan kemunculan video asusila berdurasi 47 detik yang disebut mirip aktris Rebecca Klopper. Diberitakan Kompas.com, Selasa (6/6/2023), Rebecca akhirnya buka suara menyusul beredarnya video syur itu. Rebecca meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang menyangkut dirinya. Melalui konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, dia turut mengungkapkan telah melaporkan perkara video syur mirip dirinya kepada pihak kepolisian. "Permasalahan ini sudah saya laporkan kepada polisi di Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin, 22 Mei 2023 untuk memperoleh penanganan. Untuk itu, saya menyerahkan segala sesutu tentang masalah ini kepada kepolisian," ucapnya, Selasa. Kendati demikian, beberapa warganet masih meminta sumber video yang diduga diperankan Rebecca Klopper tersebut. "Vidio nya dong bagi yg 47 detik Rebecca," tulis salah satu warganet Twitter. "Woi bagi video rebecca," kata warganet lain. Lalu, adakah ancaman pidana bagi seseorang yang menyebarkan konten asusila?  Ramai soal Warganet Mendapat Ancaman Video Pribadinya Akan Disebar, ke Mana Bisa Melapor? Ancaman pidana penyebar konten asusila Penyebar foto atau video yang memuat konten asusila seperti tanpa busana, diduga telah melanggar aturan dan norma berlaku. Oleh karena itu, seseorang yang Oleh karena itu, seseorang yang menyebarkan foto atau video asusila di media maupun internet dapat dikenai hukuman. Larangan penyebaran konten porno salah satunya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lebih tepatnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur penyebaran konten asusila sebagai perbuatan yang dilarang: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Sementara sanksinya, tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar. "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."


Komentar

Postingan populer dari blog ini

kebakaran terjadi di pasar caringan,satu orang tewas

APA ITU GOLDEN BUZZER AMERICAN GOT'S TALENT,SUATU PENGHARGAAN YANG DI DAPAT PUTRI ARIANI